Jakarta, Kemacetan lalu lintas merupakan masalah klasik yang kerap terjadi di Jakarta dan masih menjadi persoalan serius bagi Pemerintah Provinsi DKI.
Untuk mengurangi kemacetan, beragam upaya tengah dilakukan, diantaranya integrasi layanan ticketing dan sistem one way atau jalan satu arah pada jam-jam tertentu. Kemudian ada wacana menutup 27 titik putaran balik (U-turn).
Terkait hal itu, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto, berpendapat wacana tersebut perlu diapresiasi sebagai langkah untuk mengurangi kemacetan di Ibukota.
Fasilitas putar balik sejatinya akan memberikan akses kemudahan untuk menuju ke perumahan, sentra ekonomi, dan pusat kegiatan masyarakat lainnya.
Baca juga:
Pergilah Anakku, Busur T’lah Dilepas
|
Tetapi di sisi lain, akan menimbulkan masalah lalu lintas apabila penempatan putar balik terlalu banyak.
"Namun, sebelum rencana tersebut dieksekusi perlu ada kajian dari beberapa aspek seperti regulasi, ekonomi, sosial, infrastruktur jalan, dan tingkat kemacetan, " ujarnya Minggu (12/1/2023)
Menurut Budiyanto, rencana penutupan 27 titik putar balik akan berdampak terhadap rantai pasok sembilan bahan pokok dan kegiatan masyarakat sebagai pelaku ekonomi.
Sementara dari aspek sosial, dengan adanya kemudahan akses yang selama ini digunakan untuk menuju tempat aktivitas, lalu tiba-tiba ditutup bisa menimbulkan keresahan.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina mengatakan mendukung rencana kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang akan menutup 27 titik putaran balik (U-turn) jika benar-benar efektif dalam mengurai kemacetan di Jakarta.
"Sejauh ini saya mendukung Dishub apabila yang dimaksud untuk kelancaran lalu lintas, " kata Wa Ode, Jumat (10/2/2023).(hy)